Bank Syariah dan Prinsip-prinsip Bank Syariah

Bank Syariah dan Prinsip-prinsip Bank Syariah

Bank Syariah


Tidak hanya kegiatan yang bersifat konvensional, bank umum juga melakukan kegiatan yang bersifat syariah. Bank syariah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank syariah menjalankan kegiatan berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain tentang penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha. Bank syariah dapat dibedakan menjadi bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Berikut penjelasan prinsip-prinsip bank syariah.


1. Prinsip bagi hasil

Prinsip bagi hasil merupakan persekutuan antara dua pihak atau ebih dalam kegiatan usaha yang tiap-tiap pihak berhak atas keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi. Produknya adalah mudharabah, al muzaraah, dan al musaqat.

2. Prinsip pengambilan keuntungan

Dalam ketentuan Islam pengambilan keuntungan dilakukan dengan kegiatan jual/beli, yaitu proses penukaran barang dengan uang. Dalam hal ini tiap-tiap pihak memenuhi syarat ikhlas dan tidak ada pihak yang merasa dizalimi. Produknya adalah murabahah.

3. Prinsip sewa

Untuk menentukan harga sewa dan jangka waktu yang disewa, penyewa dari pihak yang menyewakan dapat membuat kesepakatan. Dalam enerapkan prinsip sewa, bank syariah dapat memberikan kredit kepemilikan aset.

4. Prinsip pengambilan manfaat (fee)

Al kafalah, yaitu produk pengambilan manfaat berupa fee dari nasabah dan pihak ketiga, atau jasa yang diberikan. Pada bank konvensional  dikenal dengan garansi bank. Selain itu, al wakalah, yaitu bank berperan sebagai pihak yang mewakili nasabah untuk dan atas nama nasabah yang melakukan transaksi.

5. Prinsip biaya administrasi

Biaya administrasi dalam perbankan syariah adalah biaya yang diberikan oleh bank syariah ketika memberikan bantuan kepada nasabah dalam bentuk pinjaman lunak. Tetapi tidak ada pembagian hasil melainkan pengembalian pokok pinjaman. Pengurusan biaya notaris, biaya materai, dan biaya peninjau proyek, serta biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
Keberadaan bank syariah sebagai upaya membantu masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan secara syariah. Layanan ini hendaknya kita syukuri dengan cara memanfaatkan produk perbankan syariah.

Surani U

Copywriter, graphic designer, currently learning physics.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama