Dinamika Kehidupan Bernegara pada Periode 1945-1949



SKUL ID - Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia berhak menentukan sendiri riteme kehidupan bernegara tanpa campur tangan pihak lain. Konsep negara kesatuan pada periode 1945-1949 dituangkan dalam undang-undang dasar negara. Pada periode tersebut undang-undang dasar negara Indonesia adalah UUD 1945.

UUD 1945 menjadi konstitusi pertama yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dalam konstitusi ini tercantum secara tegas bentuk kenegaraan dan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai berikut.

1. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
3. Kedaulatan negara Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
4. Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar."
5. Lembaga-lembaga negara menurut konstitusi pertama terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Konsep negara kesatuan yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 selanjutnya dijadikan kerangka dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan. Pada awal kemerdekaan, PPKI melantik Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia pertama. Selanjutnya, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara.

Dalam menjalankan pemerintahan pada awal kemerdekaan Presiden Soekarno dengan persetujuan KNIP membentuk delapan provinsi di Indonesia. Delapan provinsi yang disepakati pada wal kemerdekaan Indonesia beserta nama gubernurnya sebagai berikut.

1. Sumatra (Teuku Mohammad Hasan)
2. Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo)
3. Jawa tengah (R. Panji Surono)
4. Jawa Timur (R.M. Suryo)
5. Sunda Kecil (Mr. I Gusti Ketut Puja)
6. Maluku (Mr. J. Latuharhary)
7. Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi)
8. Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Noor)

Wilayah-wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari negar Indonesia yang berpemerintahan dan berundang-undang dasar satu. Wilayah-wlayah Indonesia merupakan satu kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surani U

Copywriter, graphic designer, currently learning physics.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama