Dinamika Kehidupan Bernegara Indonesia pada Periode 1949-1950

SKUL ID - Dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia sempat mengalami perubahan bentuk negara, yaitu dengan lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat adalah negara federasi yang berdiri tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam konferensi meja bundar (KMB). Pada masa itu hukum dasar yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Konstitusi RIS berlaku berdasarkan Konstitusi Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 1950 oleh menteri kehakiman.



Bentuk negara Indonesia pada masa itu mengalami pergeseran dari negara kesatuan menjadi negara serikat. RIS merupakan bentuk negara federal. Negara RIS terdiri atas daerah negara dan kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri.

a. Daerah negara adalah negara bagian yaitu Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, dan Sumatra Timur.
b. Kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri yaitu Jawa Tengah, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Bentuk negara dijelaskan dalam Bab I bagian 1 pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Ketentuan tersebut berbunyi "Repunlik Indonesia Serikat ialah" suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi." Penyelenggara kekuasaan atau kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Dasar RIS, Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia sebagai berikut.

a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan.
b. Satuan-satuan kenegaraaan yang tegak sendiri meliputi Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Daerah-daerah kemerdekaan tersebut memiliki kemerdekaan menentukan nasib sendiri dan bersatu dalam ikatan federasi RIS. Pokok-pokok sistem pemerintahan pada masa RIS sebagai berikut.

1. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet.
2. Presiden mengangkat salahh seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri.
3. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet.
4. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin olehperdana menteri. Perdana menteri melakukan tugas keseharian presiden jika presiden berhalangan.
5. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan.
6. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
7. DPR tidak dapat memaksa menteri meletakkan kedudukannya.

Pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS tidak berjalan karena Negara RIS bukan cita-cita Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan. Negara-negara bagian yang bergabung dalam RIS satu per satu bergabung dengan Negara Repunlik Indonesia. Akibat penggabungan tersebut, negara federasi RIS tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Nrgara Sumatra Timur. Ketiga negara bagian itu bemusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan UUD Sementara (UUDS) yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.

Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUDS 1950.
Surani U

Copywriter, graphic designer, currently learning physics.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama