Perjuangan hak asasi manusia dapat dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen. Dokumen hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
terdiri atas:
a) Freedom of speak and expression every where in the word, artinya kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
b) Freedom of every person of to worship in own way, artinya kebebasan beragama dan beribadah.
c) Freedom from want with economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
d) Freedom from fear, colling for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to commit an act of agression against any neighbour, artinya kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hakhak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi:
a) hak untuk hidup;
b) hak untuk kemerdekaan hidup;
c) hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
d) hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
e) hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
f) hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
g) hak untuk memperoleh pekerjaan;
h) hak untuk memiliki sesuatu;
i) hak untuk memperoleh nama baik.
Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia intenasional pada hak asasi manusia sehingga setiap negara harus memberi jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Berikut ini instrumen internasional mengenai hak asasi manusia adalah selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1) Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) Tahun 1966.
Isi dari konvensi 1966 meliputi dua jenis hak yaitu:
a) Hak sipil dan politik, antara lain
(1) hak untuk hidup;
(2) hak asasi kebebasan dan persamaan;
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai;
(7) hak untuk berserikat.
b) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain:
(1) hak atas pekerjaan;
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja;
(3) hak atas pensiun;
(4) hak atas hidup yang layak;
(5) hak atas pendidikan
2) Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986
Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
3) African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
4) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
5) Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a) Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
b) Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
c) Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
d) Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
6) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
1) Magna Charta (1215) di Inggris
Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.Magna Charta |
2) Bill of Rights (1689) di Inggris
Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.3) Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat.
Dokumen ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi Prancis.4) Bill of Rights (1789) di Amerika Serikat
Dokumen ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.5) Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi.6) Revolusi Rusia
Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Konstitusi Stalin (1947).7) Doktrin Roosevelt (1941)
Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt. Doktrin ini dikenal dengan ”The Four Freedom” yangterdiri atas:
a) Freedom of speak and expression every where in the word, artinya kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
b) Freedom of every person of to worship in own way, artinya kebebasan beragama dan beribadah.
c) Freedom from want with economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
d) Freedom from fear, colling for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to commit an act of agression against any neighbour, artinya kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
8) Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pernyataan ini dideklamasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Universal Declaration of Human Rights terdiri atas Pembukaan dan 30 pasal yang memuat hak asasi manusia. Munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan puncak pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hakhak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi:
a) hak untuk hidup;
b) hak untuk kemerdekaan hidup;
c) hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
d) hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
e) hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
f) hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
g) hak untuk memperoleh pekerjaan;
h) hak untuk memiliki sesuatu;
i) hak untuk memperoleh nama baik.
Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia intenasional pada hak asasi manusia sehingga setiap negara harus memberi jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Berikut ini instrumen internasional mengenai hak asasi manusia adalah selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1) Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) Tahun 1966.
Isi dari konvensi 1966 meliputi dua jenis hak yaitu:
a) Hak sipil dan politik, antara lain
(1) hak untuk hidup;
(2) hak asasi kebebasan dan persamaan;
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai;
(7) hak untuk berserikat.
b) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain:
(1) hak atas pekerjaan;
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja;
(3) hak atas pensiun;
(4) hak atas hidup yang layak;
(5) hak atas pendidikan
2) Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986
Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
3) African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
4) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
5) Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a) Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
b) Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
c) Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
d) Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
6) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.