Asas-Asas Kewarganegaraan

Ada beberapa asas kewarganegaraan, yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan perwarganegaraan.

Asas-Asas Kewarganegaraan


a. Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia.

b. Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.

c. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.
1) Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2) Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.
Surani U

Copywriter, graphic designer, currently learning physics.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama