Setiap negara di dunia ini pasti dibentuk bukan tanpa tujuan. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh suatu negara. Dewasa ini banyak berkembang rumusan teori tentang tujuan negara yang diungkapkan para ahloi di dunia. Berikut para ahli yang mengungkapkan teori tujuan negara.
1. Plato
Plato, seorang ahli hukum mencetuskan teori plato. Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan mewujudkan kesusilaan manusia, baik sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial.
2. Shang Yang (Lord Shang)
Shang Yang atau yang sering dipanggil Lord Shang menyatakan bahwa negara bertujuan mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya, menyiapkan militer yang kuat agar dapat menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, namun rakyat harus lemah dan tunduk kepada negara. Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Shang Yang menganut teori negara kekuasaan.
3. Nicollo Machiavelli
Nicollo Machiavelli menyatakan bahwa negara bertujuan menciptakan kemakmuran dan persatuan rakyat. Dalam upaya mencapai tujuan negara tersebut, pemerintah harus berusaha tetap berkuasa, dapat berbuat apa saja asalkan untuk kepentingan negara, melepaskan diri dari sendi-sendi netturrecht (boleh mengabaikan sendi-sendi kesusilaan), serta rakyat harus takut kepada pemerintah. Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut, tidak beda halnya dengan Shang Yang, Nichollo Machiavelli juga menganut teori kekuasaan negara.
4. Thomas Aquinas dan Agustinus
Thomas Aquinas dan Agustinus adalah para filsuf yang menganut teori teokrasi (kedaulatan Tuhan). Berdasarkan teori teokrasi, tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
5. Immanuel Kant
Immanuel Kant menganut teori negara polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan-perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh ikut campur dalam urusan pribadi ekonomi warganya.
6. Krabbe
Krabbe menganut teori negara hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahaannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa terkecuali harus tunduk pada hukum, hanya hukum yang berkuasa dalam negara.
7. Mr. Kranenburg
Mr. Kranenburg menganut teori negara kesejahteraan. Tujuan negara dalam teori ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama yaitu suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut.