Udara di atmosfir bumi kita merupakan campuran dari gas nitrogen (78%), oksigen (21%), gas argon (sekitar 1 %), CO2 (0,0035 %) dan sejumlah kecil uap air (sekitar 0,01 %). Komposisi gas di atmosfer dapat mengalami perubahan karena polusi udara. Pelepasan CO2 ke udara oleh berbagai aktivitas manusia dapat meningkatkan kadar CO2 di udara.
Beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan polusi udara di antaranya berikut ini.
1) Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran atau kebakaran hutan, asap rokok, yang membebaskan CO dan CO2 ke udara.
2) Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap letusan gunung berapi yang menebarkan partikelpartikel debu ke udara.
3) Bahan dan partikel-partikel radioaktif dari bom atom atau percobaan nuklir yang membebaskan partikelpartikel debu radioaktif ke udara.
4) Asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik yang membebaskan partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur.
5) Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari kebocoran mesin pendingin ruangan, kulkas, AC mobil.
Polusi udara (perhatikan Gambar 10.1) menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Kenaikan kadar CO2 yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan (sekitar 0,0035%) menimbulkan berbagai akibat. Penurunan kualitas udara untuk respirasi semua organisme (terutama manusia) akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat. Asap dari kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan iritasi saluran pernapasan, bahkan terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Setiap terjadi kebakaran hutan selalu diikuti peningkatan kasus penyakit infeksi saluran pernapasan. Asap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak bumi seperti bensin, menimbulkan polusi gas CO (karbon monoksida). Gas ini sangat reaktif terhadap hemoglobin darah, afinitas hemoglobin (Hb) terhadap CO lebih tinggi dibandingkan afinitas Hb terhadap O2. Akibatnya jika gas CO terhirup melalui saluran pernapasan dan berdifusi ke dalam darah, maka CO akan terikat oleh Hb dan terbawa ke jaringan. Penumpukan CO dalam jaringan dapat menimbulkan keracunan. Penggunaan mesin pendingin ruangan (AC), kulkas maupun lemari es juga berdampak pada polusi udara. Akibat terjadinya kerusakan atau kebocoran alat-alat tersebut menyebabkan terbebasnya CFC ke udara.
Di bawah pengaruh radiasi sinar ultraviolet berenergi tinggi CFC dapat terurai dan membebaskan atom klor (Cl). Setiap atom Klor mampu mempercepat pemecahan 100.000 molekul ozon (O3 ) menjadi O2. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Secara alamiah ozon berfungsi untuk menyaring 99% radiasi sinar ultraviolet. Penipisan lapisan ozon berakibat pada peningkatan radiasi sinar ultraviolet ke bumi. Jika hal ini terjadi maka potensi timbulnya penyakit kanker kulit, kanker mata, dan katarak akan meningkat. Partikel-partikel radioaktif di udara yang berasal dari ledakan bom nuklir atau percobaan nuklir sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain bersifat karsinogen (menyebabkan kanker), zat-zat radioaktif yang masuk dan mencemari tubuh manusia juga dapat menimbulkan kerusakan organ-organ visceral manusia seperti ginjal dan hati. Oksida belerang (SO2, SO3) dan oksida nitrogen (NO2, NO3) dari hasil pembakaran batu bara yang dibebaskan ke udara dapat bereaksi dengan uap air membentuk senyawa asam (asam sulfat, asam nitrat). Jika senyawa asam bersatu dengan uap air akan membentuk awan, lalu mengalami kondensasi dan presipitasi di udara dan akan turun sebagai hujan asam. Senyawa asam dalam air hujan menyebabkan kerusakan bangunan, korosi logam, memudarkan
warna cat, menurunkan derajat keasaman tanah, bahkan menyebabkan kematian miroorganisme tanah.
Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara oleh CO2. Demikian juga pembuatan jalur hijau di
kota-kota besar menjadi hal yang sangat berarti. Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis, dengan penghijauan berarti akan meningkatkan pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga, mengurangi pemakaian minyak bumi dan batu bara pada industri dan pembangkit listrik.
Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar dan melarang warga membakar semak belukar di sekitar hutan dalam membuka lahan pertanian. Di samping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihakpihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Memakai masker pada saat udara tercemar oleh asap menjadi penting untuk dilakukan, paling tidak dapat mengurangi dampak yang lebih buruk. Perlunya ketentuan hukum internasional yang mengikat bagi semua negara yang melakukan percobaan nuklir di kawasan terbuka. Pemberian sanksi yang tegas bagi negara yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat mengurangi polusi radioaktif. Demikian juga pengawasan yang ketat pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi dan kebocoran.
Penyebab
Beberapa kegiatan yang dapat menimbulkan polusi udara di antaranya berikut ini.
1) Asap dari cerobong pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran atau kebakaran hutan, asap rokok, yang membebaskan CO dan CO2 ke udara.
2) Asap vulkanik dari aktivitas gunung berapi dan asap letusan gunung berapi yang menebarkan partikelpartikel debu ke udara.
3) Bahan dan partikel-partikel radioaktif dari bom atom atau percobaan nuklir yang membebaskan partikelpartikel debu radioaktif ke udara.
4) Asap dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik atau pabrik yang membebaskan partikel, nitrogen oksida, dan oksida sulfur.
5) Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang berasal dari kebocoran mesin pendingin ruangan, kulkas, AC mobil.
Dampak
Polusi udara (perhatikan Gambar 10.1) menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Kenaikan kadar CO2 yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan (sekitar 0,0035%) menimbulkan berbagai akibat. Penurunan kualitas udara untuk respirasi semua organisme (terutama manusia) akan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat. Asap dari kebakaran hutan dapat menyebabkan gangguan iritasi saluran pernapasan, bahkan terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Setiap terjadi kebakaran hutan selalu diikuti peningkatan kasus penyakit infeksi saluran pernapasan. Asap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak bumi seperti bensin, menimbulkan polusi gas CO (karbon monoksida). Gas ini sangat reaktif terhadap hemoglobin darah, afinitas hemoglobin (Hb) terhadap CO lebih tinggi dibandingkan afinitas Hb terhadap O2. Akibatnya jika gas CO terhirup melalui saluran pernapasan dan berdifusi ke dalam darah, maka CO akan terikat oleh Hb dan terbawa ke jaringan. Penumpukan CO dalam jaringan dapat menimbulkan keracunan. Penggunaan mesin pendingin ruangan (AC), kulkas maupun lemari es juga berdampak pada polusi udara. Akibat terjadinya kerusakan atau kebocoran alat-alat tersebut menyebabkan terbebasnya CFC ke udara.
Di bawah pengaruh radiasi sinar ultraviolet berenergi tinggi CFC dapat terurai dan membebaskan atom klor (Cl). Setiap atom Klor mampu mempercepat pemecahan 100.000 molekul ozon (O3 ) menjadi O2. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Secara alamiah ozon berfungsi untuk menyaring 99% radiasi sinar ultraviolet. Penipisan lapisan ozon berakibat pada peningkatan radiasi sinar ultraviolet ke bumi. Jika hal ini terjadi maka potensi timbulnya penyakit kanker kulit, kanker mata, dan katarak akan meningkat. Partikel-partikel radioaktif di udara yang berasal dari ledakan bom nuklir atau percobaan nuklir sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain bersifat karsinogen (menyebabkan kanker), zat-zat radioaktif yang masuk dan mencemari tubuh manusia juga dapat menimbulkan kerusakan organ-organ visceral manusia seperti ginjal dan hati. Oksida belerang (SO2, SO3) dan oksida nitrogen (NO2, NO3) dari hasil pembakaran batu bara yang dibebaskan ke udara dapat bereaksi dengan uap air membentuk senyawa asam (asam sulfat, asam nitrat). Jika senyawa asam bersatu dengan uap air akan membentuk awan, lalu mengalami kondensasi dan presipitasi di udara dan akan turun sebagai hujan asam. Senyawa asam dalam air hujan menyebabkan kerusakan bangunan, korosi logam, memudarkan
warna cat, menurunkan derajat keasaman tanah, bahkan menyebabkan kematian miroorganisme tanah.
Pencegahan dan Penanggulangan
Penghijauan dan reboisasi dapat menurunkan polusi udara oleh CO2. Demikian juga pembuatan jalur hijau di
kota-kota besar menjadi hal yang sangat berarti. Secara alamiah tumbuhan menyerap CO2 untuk fotosintesis, dengan penghijauan berarti akan meningkatkan pengambilan CO2 udara oleh tumbuhan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara. Menetapkan kawasan industri yang jauh dari kawasan pemukiman warga, mengurangi pemakaian minyak bumi dan batu bara pada industri dan pembangkit listrik.
Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara. Pengawasan yang ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar dan melarang warga membakar semak belukar di sekitar hutan dalam membuka lahan pertanian. Di samping itu perlu diberikan sanksi yang tegas pada pihakpihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Memakai masker pada saat udara tercemar oleh asap menjadi penting untuk dilakukan, paling tidak dapat mengurangi dampak yang lebih buruk. Perlunya ketentuan hukum internasional yang mengikat bagi semua negara yang melakukan percobaan nuklir di kawasan terbuka. Pemberian sanksi yang tegas bagi negara yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat mengurangi polusi radioaktif. Demikian juga pengawasan yang ketat pada reaktor nuklir dari bahaya radiasi dan kebocoran.