Pengertian dan Perbedaan BI-RTGS dan SKNBI

Pengertian dan perbedaan Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)


Ada dua instrumen dalam menyelenggarakan pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia, yaitu Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian terhadap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sistem ini berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi di atas Rp. 100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent). Waktu operasional RTGS yaitu pukul 6.30 hingga pukul 16.30 dengan penyelesaian transaksi real time (seketika).

Manfaat BI-RTGS antara lain:
1. Meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran
2. Mengurangi resiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk)
3. Menjadi sarana transfer dana antarbank yang praktis, cepat, efisien, aman, dan andal
4. Informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank bagi otoritas perbankan

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

SKNBI merupakan sistem transfer dana elektronik meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktifitas transaksi pembayaran, khususnya memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil yaitu transaksi di bawah Rp. 100 juta. Waktu operasional SKNBI yaitu pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dengan penyelesaian transaksi selama dua jam.
Penyelenggara SKNBI terdiri dari Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) dan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).  Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) adalah unit kerja di kantor pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional. Sementara itu, Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) adalah unit kerja Bank Indonesia dari bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di wilayah kliring tertentu.

Penyelenggaraan sistem nontunai oleh Bank Indonesia berperen penting dalam sistem pembayaran nasional sehingga perlu dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Jika sistem nontunai ini mengalami gangguan akan sangat mengganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan dalam megeri.
Surani U

Copywriter, graphic designer, currently learning physics.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama